Kabeloa

Album Foto Kabeloa.

Laboratorium Komputer

Siswa Aliyah sedang praktek.

Alam Sriyanto

Kepala M.A. Kabeloa Alkhairaat.

Mesjid Arrahman

Mesjid dalam lingkungan Pesantren Kabeloa Alkhairaat.

Bersama KH. Hasyim Muzadi

Foto bersama KH. Hasyim Muzadi.

Sabtu, 01 Januari 2022

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

 


          Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

 

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).




Sember: https://dewanpers.or.id/assets/documents/pedoman/1907090253_-2012_PEDOMAN_PEMBERITAAN_MEDIA_SIBER.pdf

Rabu, 29 Desember 2021

TOPONONDO, Beliau Salah Seorang Pembina Yayasan Pesantren Kabeloa Alkhairaat .

 






Kamis, 25 Maret 2021

𝘿𝙧. 𝙃. 𝘼𝙣𝙖𝙨 𝙔𝙖𝙡𝙞𝙩𝙤𝙗𝙖, 𝙎.𝙎𝙤𝙨. 𝙈𝙈 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣𝙩𝙞𝙠 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙩𝙖𝙝𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙋𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙚𝙧𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙞𝙖𝙣 𝙍𝙄

 


Menteri Syahrul Yasin Limpo, Lantik Anas Yalitoba Sebagai Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI

JAKARTA, - Berdasarkan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang berbunyi setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama wajib dilantik dan mengangkat sumpah / janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa.

Olehnya itu, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap para pejabat yang akan dilantik.

Adapun pejabat yang akan dilantik salah satunya adalah seorang putra daerah ``Asli Sigi`` atau yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sigi, Dr. H. Anas Yalitoba.,S.Sos.,MM yang dilantik menjadi Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,

``Semoga dengan jabatan yang saya emban ini, sektor pangan dibidang pertanian mampu mencapai hasil maksimal. Do'akan saya, agar mampu mengembangkan sumber daya yang dimiliki dan menjalankan organisasi ini secara maksimal. Semoga pengabdian ini menjadi ladang amal saya dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," ucap Anas Yalitoba pada media ini, Kamis (25/3/2021) Pagi.

Menurut Anas, yang memiliki latar belakang sebagai dari seorang ``Anak Petani`` itu, setiap jabatan tidak akan berarti apa-apa jika dalam kenyataannya abdi negara tidak mampu memberikan kontribusi maksimalnya terhadap kemajuan bangsa,

``Jabatan itu hanya datang dari Tuhan. Bahwa segalanya sudah jadi takdir. Tapi seorang pejabat bukan untuk berleha-leha. Ini amanah dari Allah, dari Tuhan,`` katanya.

Dirinya berharap, produksi pertanian mampu melesat dalam posisi maksimal. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementan RI itu ingin subsektor pertanian memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, ``Ambil keputusan cepat dan jangan kita biarkan orang kelaparan. Kerja dengan fokus dan disiplin. Harus tau langkah - langkah kerja kongkritnya. Hebat itu kalau kita mau fokus. Fokus itu artinya tidak main - main. Tidak boleh korupsi dan harus melayani," terangnya

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Pola Gedung A, Lantai 2, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu, dimulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai atau Pukul 10.00 WITA, yang disaksikan serta dihadiri langsung oleh sanak keluarga diantaranya Saudara, Istri, Anak dan Cucu beliau.

SUMBER : BID. PIKP / DISKOMINFO SIGI

Keluarga Besar Yayasan Pesantren Kabeloa Alkhairaat Pewunu mengucapkan Selamat kepada Ketua Yayasan Pesantren Kabeloa Alkhairaat Pewunu yang mendapat kesempatan dilantik sebagai Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, Kementan RI.


Selasa, 23 Maret 2021

𝙎𝙚𝙟𝙖𝙧𝙖𝙝 𝙏𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝘼𝙨𝙖𝙡 𝙈𝙪𝙡𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙪𝙠𝙣𝙮𝙖 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙢𝙖𝙣 𝘽𝙪𝙖𝙝 𝙆𝙪𝙧𝙢𝙖 𝘿𝙞 𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖

 


          Buah kurma merupakan salah satu buah yang sudah tidak asing lagi bagi kita masyarakat Indonesia, terutama ketika bulan Ramadhan tiba, maka kurma menjadi santapan favorit ketika berbuka puasa. rasanya yang manis legit menjadi ciri khas tersendiri dari buah yang satu ini.

Bagi kaum Muslim, buah kurma memiliki kedudukan yang sangat istimewa, hal ini dikarenakan buah kurma merupakan salah satu buah yang disebutkan dalam Al-quran bersama buah Tin, buah Zaitun, buah Anggur dan buah Pisang. Selain itu, buah kurma merupakan buah kegemaran Nabi Muhamad serta Nabi-nabi sebelumnya.

Taukah anda, sejak kapan buah kurma ini masuk ke Indonesia?. Sampai sekarang, para ilmuan pertanian di Indonesia masih terdapat beberapa pendapat mengenai sejarah atau asal muasal pohon kurma datang di Indonesia dan menjadi tanaman komersil bernilai jual sangat mahal terutama pada buahnya.

Pada awalnya, pohon kurma disebarluaskan ke Indonesia oleh pedagang besar dari Mesir dimana manfaat pohon kurma telah terkenal sejak jaman dahulu kala sebagai tanaman dengan buah multifungsi untuk kesehatan dan kecantikan tubuh seorang wanita.

Akan Tetapi, sejarah mengenai pohon kurma yang mampu berbuah di Indonesia dimulai tahun 2004 tepatnya di Surabaya, dikota pahlawan tersebut terdapat sebuah pohon kurma yang mampu tumbuh dengan kokoh di kebun belakang Pondok Pesantren Darussalam, Jalan Nginden II/7 Surabaya.

Sepintas, tak ada yang berbeda dari pohon yang merupakan ciri khas Timur Tengah tersebut. Namun bedanya, di pohon setinggi sekitar 3,5 meter itu muncul buah-buah warna hijau yang jumlahnya ratusan.

Ternyata, di pohon yang tumbuhnya tidak disengaja tersebut tumbuh buah kurma. Sebuah pemandangan yang hampir tidak lazim terjadi di Indonesia, mengingat pohon kurma tidak bisa berbuah di negeri ini.

“Kami juga terkejut saat melihat ada buah di pohon kurma. Padahal biasanya pohon kurma tidak bisa tumbuh buah dan hanya besar pohonnya saja. Ini sebuah anugerah Allah SWT,” ujar Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darussalam, H. Mahsun Hadji, saat ditemui di kebunnya, Rabu.

Dijelaskan Mahsun, pohon kurma itu masih berusia tujuh tahun. Tumbuhnya pun tidak disengaja. Pohon itu tumbuh dari biji-biji yang dibuang pengasuh pondok pesantren setelah dimakannya.

“Kami meyakini kalau yang membuang biji di kebun itu KH Mas Abdul Muhith, pendiri sekaligus pemilik pondok pesantren. Biasa kan habis makan kurma, terus bijinya di buang di pekarangan belakang,” tutur dia.

Nah pada tahun 2011 Juga Pak Agus Jamil mulai mempopulerkan bahwa tanaman buah kurma mampu tumbuh dan berbuah dengan baik di Indonesi, beliau telah keliling diseluruh negara yang ditumbuhi kurma. Belia menemukan fakta bahwa kurma bisa berbuah dari suhu -5 C sampai 50 C dan dari ketinggian mulai 400 m sampai 1500 m dpl.

Kemudian pada tahun 2012, Bapak Muhaimin Iqbal yang selaku owner “Jonggol Farm” mulai mendatangkan bibit kurma kultur jaringan dan dibudidayakan di Jonggol Farm, karena melihat fakta kebun-kebun kurma di Thailand yang awalnya dari biji kemudian digantikan dengan bibit kultur jaringan yang lebih genjah, sudah pasti pohon betina dan produktifitasnya lebih tinggi, serta tingkat keberhasilanya sangat tinggi sehingga kemudian lahirlah istilah KURMA TROPIS.

Sejak tahun 2012 Tanaman buah KURMA TROPIS menjadi buah bibir di Indonesia dan puncaknya di 2014 dengan liputan Majalah pertanian Trubus tentang kebun kurma Tropis di Thailand, menjadi viral apalagi di era media sosial maka munculah group-group penggemar dan petani kurma seperti IDPA, Kurma Nusantara, Kurma Mania, Asosiasi Petani Kurma dan mulai mendatangkan dan mengebunkan kurma skala orchard.

Sejak saat itulah, Perkebunan tanaman kurma dalam skala Orchard pun mulai digalakan di Indonesia yang pertama di Jonggol Farm, Kemudian Igrow di pandeglang seluas 5 hektar dengan 700 pohon kurma kultur jaringan, ada juga di Bangka Botanical garden di eks Tambang Timah, kemudian Haji Ruslan di pasuruan 4 hektar dengan konsep Agrowisatanya, di Kuansing Riau seluas 40 hektar, Aceh dan Jambi di Tanjung Jabung Timur.

Sekarang ini, Demam kurma sudah melanda bangsa Indonesia, pohon yang penuh berkah ini akan menghiasi kekayaan hortikultura Indonesia dan digadang-gadang akan menjadi komoditi buah yang sangat menjanjikan.



۞ MEDIA - SOSIAL ۞